Bangsalsari, 10 Februari 2022
Semenjak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa sebagai salah satu tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja, beberapa lembaga pemerintah langsung melakukan respon dengan menyelenggarakan sosialisasi atas PP tersebut, salah satunya adalah Pemerintah Kecamatan Bangsalsari.
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Camat Bangsalsari tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Desa, Ketua BPD, dan Pengelola Operasional BUMDesa se-wilayah Kecamatan Bangsalsari.
Dalam paparannya, Dian Pandu Indra Satria, yang bertindak sebagai Fasilitator dan Pemateri kegiatan ini menyampaikan bahwa hal yang paling mendasar dari PP 11 Tahun 2021 ini adalah perubahan bentuk kelembagaan BUM Desa yang semula adalah Badan Usaha berubah menjadi Badan Hukum. Atas perubahan ini maka BUM Desa harus segera melakukan penyesuaian dengan melakukan pendaftaran badan hukum melalui portal bumdes.kemendesa.go.id, dengan pesyaratan antara lain :
- Lolos verifikasi nama BUM Desa;
- Musyawarah Desa Pendirian BUM Desa;
- Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa;
- Anggaran Dasar BUM Desa;
- Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
- Rencana program kerja BUM Desa.
Di akhir kegiatan, Sunaryati, selaku Kasi PMKs Kec. Bangsalsari, mempertegas bahwa proses pendaftaran badan hukum BUM Desa diharapkan dapat dituntaskan maksimal 3 (tiga) bulan.
========== bahan sosialisasi dapat diunduh disini ==========
0 Comments