MENYUSUN RKP DESA BERBASIS SDGSs DESA


pandu_cokrosawunggaling - Bulan Juli sampai dengan September nanti adalah bulan dimana pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan Desa yaitu Rencana Kerja Pemerintah Desa, atau biasa disebut RKPDes. RKPDes sendiri adalah dokumen penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes-red), dimana kedua dokumen perencanaan ini adalah satu-satunya dokumen perencanaan di Desa (Pasal 79 ayat (4) UU 6/2014).

Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 sebagai dasar dalam menyusun RPJMDes dan RKPDes berbasis pada SDGs Desa. Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 menyebutkan bahwa SDGs Desa merupakan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang disusun melalui Sistem Informasi Desa. SID inilah yang digunakan Kepala Desa sebagai dasar dalam menyusun Peta Jalan SDGs Desa yang digunakan dalam merumuskan program dan/kegiatan pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa.

Lalu bagaimanakah langkah pemerintah Desa dalam menyusun RKPDes Berbasis SDGs Desa ???


Dalam Pasal 34 Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020 disebutkan ada 6 (enam) tahapan dalam penyusunan RKPDes. Akan tetapi jika melihat penjelasan dalam Pasal 45 ayat (3) disebutkan bahwa apabila Kepala Desa telah menyetujui Rancangan RKPDes, maka Kepala Desa meminta BPD untuk menyelenggarakan Musdes Perencanaan Desa.


Berdasarkan penjelasan dari Pasal 45 tersebut, maka total tahapan penyusunan RKPDes terdiri dari 7 (tujuh) tahapan yang dilaksanakan dari Bulan Juli sampai dengan September tahun berjalan.



LANGKAH I : PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN (Pasal 36 - 37)
Dalam tahapan pertama ini, Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa. Tim penyusun terdiri atas :
  1. Pembina, yang dijabat sendiri oleh Kepala Desa;
  2. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
  3. Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
  4. Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bisa terdiri dari KPMD, Kader Teknik Desa, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Kader Kesehatan (Kader Posyandu), maupun kader-kader Desa lainnya.

Jumlah Tim Penyusun minimal sebanyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi terdiri dari paling sedikit 30% perempuan.

Dari proses Musyawarah Mufakat untuk memilih Ketua Tim, maka seluruh Tim Penyusun juga dilakukan melalui mekanisme yang sama agar proses pembentukan Tim Penyusun lebih efektif dan efisien. Tim Penyusun ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. 

Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan tahapan :

  1. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  2. pencermatan ulang RPJM Desa;
  3. penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
  4. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.

LANGKAH II : PENCERMATAN DAN PENYELARASAN RENCANA KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA (Pasal 38 - 40)


Langkah kedua ini terdiri dari 2 (dua) bagian, antara lain :
a. Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan. 
Pada bagian ini, Tim Penyusun menyusun Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa yang disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa. Pemerintah daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang program dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa melalui penerbitan dokumen yang sah.
 
b. Pencermatan Pembiayaan Pembangunan Desa.
Pada bagian ini, Tim Penyusun mencermati Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa yang disusun berdasarkan data dan informasi Pagu Indikatif Desa antara lain perkiraan PAD, ADD, DD, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan Provinsi/Kabupaten, dan sumber keuangan lainnya. 

Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi dan/atau sosialisasi pagu indikatif pendapatan Desa dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi, bupati/wali kota menerbitkan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa dan melakukan pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa. Pada umumnya jika terjadi keterlambatan informasi pagu indikatif desa, Pemerintah Daerah akan memberikan rekomendasi untuk menggunakan pagu indikatif desa tahun anggaran berjalan

LANGKAH III : PENCERMATAN ULANG RPJM DESA (Pasal 41)


Langkah ketiga ini terbagi menjadi 5 bagian, antara lain :
a. Pencermatan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa
Pada bagian awal disebutkan bahwa SDGs Desa merupakan Arah Kebijakan Perencanaan Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) yang teraktualisasi dalam Peta Jalan SDGs Desa. Pada tahapan ini seyogyanya Kepala Desa sebelumnya telah menyusun Peta Jalan SDGS Desa yang berisi tentang rumusan program dan/kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan SDGs Desa, sehingga bisa menjadi bahan/dokumen yang dicermati oleh Tim Penyusun. Apabila belum tersusun Peta Jalan SDGs Desa, maka penyusunan Peta Jalan SDGs Desa bisa dilakukan paralel dengan penyusunan RKPDes.

Menteri Desa PDTT, Gus Halim, telah mengklasifikasi 8 tipe Desa untuk mempermudah Kepala Desa dalam menyusun Peta Jalan SDGs Desa. 8 tipe Desa ini bisa  dijadikan pilihan Kepala Desa untuk memfokuskan upaya mewujudkan SDGs Desa. 8 tipe Desa tersebut antara lain :  

  1. Desa Tanpa Kelaparan (SDGs Desa 1 dan 2);
  2. Desa Ekonomi Tumbuh Merata (SDGs Desa 8, 9, 10, dan 12);
  3. Desa Peduli Kesehatan (SDGs Desa 3, 6, dan 11);
  4. Desa Peduli Lingkungan (SDGs Desa 7, 13, 14, dan 15);
  5. Desa Peduli Pendidikan (SDGs Desa 4);
  6. Desa Ramah Perempuan (SDGs Desa 5);
  7. Desa Berjejaring (SDGs Desa 17); dan
  8. Desa Tanggap Budaya (SDGs Desa 16 dan 18) 

Lalu bagaimanakah cara menyusun Peta Jalan SDGs Desa ?
1. Menentukan fokus Tujuan SDGs Desa
Misalkan Kepala Desa telah menetapkan fokus Tujuan SDGs Desa adalah Desa Tanpa Kelaparan (Tipe Desa 1). Artinya, didalam Peta Jalan SDGs Desa rumusan prgram/ kegiatan diutamakan untuk Desa Tanpa Kemiskinan (SDGs Desa 1) dan Desa Tanpa Kelaparan (SDGs Desa 2).
 
2. Pencermatan Capaian SDGs Desa dan Data Eksisting
Setelah menetapkan fokus Tujuan SDGs Desa, lalu Kepala Desa dapat melihat Capaian SDGs Desa dan Data Eksisting per masing-masing indikator/sasaran melalui dashboard-sdgs.kemendesa.go.id. Capaian SDGs Desa digunakan untuk melihat % skor capaian SDGs Desa, Data Eksisting digunakan untuk melihat jumlah sasaran terkini sesuai dengan satuan masing-masing sasaran. Kepala Desa dibantu Admin Desa mengunduh data masing-masing survei (Individu, Keluarga, RT, dan Desa) untuk melihat lebih detail BNBA dari Data Eksisting yang ada.
 


Dari Capaian SDGs Desa, Kepala Desa dapat menentukan fokus intervensi program/ kegiatan dari % capaian yang masih rendah. Misalkan berdasarkan Capaian SDGs Desa 1, maka ditetapkan intervensi program/ kegiatan akan fokus pada sasaran untuk  menurunkan tingkat kemiskinan Ekstrem, meningkatkan kepesertaan SJN bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, meningkatkan penerimaan bantuan sosial untuk keluarga miskin, serta meningkatkan pendidikan lanjutan warga miskin.
 

 3. Pencermatan Permasalahan, Potensi, dan Sumber Daya. 
Kemudian dari data jumlah yang tertera pada Data Eksisting, lalu dicarilah BNBA individu maupun keluarga sesuai dengan indikator sasaran dengan membuka data hasil unduhan dari Admin Desa untuk mengetahui permasalahan, potensi, maupun sumber daya yang ada, sehingga solusi dan intervensi program/kegiatan tepat sasaran.
 

Perlu diketahui bahwa kejelian mencermati data, mengolah data dari Admin Desa maupun Tim Penyusun, akan mempengaruhi kevalidan atas permasalahan, potensi, dan sumber daya yang ada, sehingga intervensi program/ kegiatan benar-benar tepat sasaran. Dari hasil pencermatan permasalahan, potensi dan sumber daya lalu dimasukkan kedalam rumusan materi Peta Jalan

 
4. Inventarisasi Solusi dan Intervensi Program/ Kegiatan 
Dari hasil pencermatan permasalahan, potensi, dan sumber daya, maka selanjutnya adalah menentukan solusi dan program/ kegiatan yang relevan untuk mengatasi permasalahan beserta dengan waktu pelaksanaannya. Program/ kegiatan ini juga langsung diselaraskan dengan kode kegiatan pada RKPDes/Siskeudes agar nantinya mudah dalam penyusunan APBDesnya.
 

Setelah solusi, program/ kegiatan, sumber pembiayaan, dan waktu pelaksanaan selesai disusun, maka Peta Jalan SDGs Desa 1 selesai disusun. Pengurangan target capaian serta peningkatan capaian SDGs Desa juga dapat diketahui.




b. Pencermatan Prioritas Rencana Kegiatan Pembangunan Desa Dalam Dokumen RPJM Desa
Pencermatan di bagian ini adalah mencermati prioritas rencana kegiatan untuk 1 (satu) tahun berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa. Artinya, rencana-rencana kegiatan untuk tahun RKPDes yang berkenaan dicermati untuk dimasukkan ke dalam rancangan RKPDes. Rencana kegiatan yang dicermati setidaknya harus berdasarkan pada :

  1. Fokus kegiatan sesuai arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa untuk Pencapaian Tujuan SDGs Desa;
  2. Sesuai dengan prioritas nasional dan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten/ kota;
  3. Sesuai dengan faktor kebutuhan dan kemendesakan untuk dilaksanakan;
  4. Faktor-faktor lain sesuai dengan kewenangan Desa


c. Pencermatan Hasil Evaluasi Laju Pencapaian SDGs Desa
Laju pencapaian SDGs Desa ini dapat dicermati melalui Sistem Informasi Desa maupun melalui dashboard-sdgs.kemendesa.go.id. Dari hasil pencermatan, maka akan diketahui dan dievaluasi Tujuan SDGs Desa mana yang harus segera dilakukan intervensi dengan kegiatan melalui RKPDes tahun berkenaan. Evaluasi laju pencapaian SDGs Desa ini juga berfungsi untuk melihat seberapa efektifkah kegiatan RKPDes tahun sebelumnya untuk meningkatkan capaian SDGs Desa, sehingga rencana-rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh RKPDes tahun berkenaan lebih tepat sasaran.
 

d. Pencermatan Daftar Usulan Masyarakat Untuk Pencapaian SDGs Desa
Sebelum melakukan pencermatan daftar usulan masyarakat ini, tentu saja Tim Penyusun harus melakukan fasilitasi usulan masyarakat untuk pencapaian SDGS Desa. Usulan masyarakat ini dilakukan untuk mengakomodir atas ketiadaan rencana kegiatan untuk pencapaian SDGs Desa yang ada pada RPJMDes. Artinya, Kepala Desa perlu menemukan rencana kegiatan diluar RPJMDes karena kegiatan-kegiatan yang ada pada RPJMDes dirasa belum bisa meningkatkan capaian SDGs Desa. Dan juga, usulan masyarakat ini juga dalam rangka untuk mengakomodasi proses perencanaan partisipatif (Pasal 23 Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2020).

Usulan masyarakat ini dapat dilakukan melalui antara lain :

    1. Rembuk Stunting Desa;
    2. Musyawarah-musyawarah kelompok masyarakat;
    3. Musyawarah tingkat Dusun, RT maupun RW;
    4. Musyawarah dalam rangka Pengarusutamaan Gender (PUG);
    5. Forum Desa Layak Anak;
    6. dan lain sebagainya.


e. Pencermatan Rencana Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Pihak Ketiga

Pencermatan ini dilakukan untuk mengetahui rencana kegiatan apa yang bisa dikerjasamakan, baik antar Desa maupun dengan Pihak Ketiga, sebagai upaya pemerintah Desa untuk dapat meningkatkan pencapaian SDGs Desa.
 


Catatan :
Apabila dalam proses Pencermatan Ulang RPJMDes terdapat rencana kegiatan yang belum tercatat pada dokumen RPJMDes, maka Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa Perubahan RPJMDes yang ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Desa Perubahan RPJMDes (Pasal 120 PP 43 Tahun 2014). Perubahan RPJMDes ini dapat dilakukan karena faktor :
  1. terjadinya peristiwa khusus (bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; dan
  2. terjadi perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

LANGKAH IV : PENYUSUNAN RANCANGAN RKP DESA DAN DU-RKP (Pasal 42 - 45)


Berdasarkan rencana program/kegiatan yang masuk Desa, informasi pembiayaan pembangunan Desa, dan hasil pencermatan ulang RPJM Desa, maka Tim Penyusun menyusun Rancangan RKPDes dan DU-RKP yang memuat :
  1. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya (Desain dan RAB);
  3. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
  4. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain;
  5. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  6. Tim Pelaksana Kegiatan.
Dalam hal Kepala Desa menyetujui Rancangan RKPDes maka Kepala Desa meminta BPD untuk menggelar Musyawarah Desa Perencanan Desa.


LANGKAH V : MUSDES PERENCANAAN DESA


Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Dalam menggelar Musdes, BPD membentuk Panitia Musdes yang ditetapkan melalui Keputusan BPD dengan susunan antara lain :
  1. Ketua, adalah Sekretaris BPD;
  2. Anggota, terdiri dari unsur BPD, unsur Perangkat Desa, dan unsur LKD.
Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa digelar dalam rangka untuk penyempurnaan Rancangan RKPDes dan DU-RKP. Pandangan Resmi/ Pokok Pikiran BPD serta aspirasi/masukan dari masyarakat atas rancangan RKPDes yang telah disusun oleh Tim Penyusun.

Kepesertaan Musdes terdiri dari (Pasal 23 Permendesa PDTT No 16 Tahun 2019) :
  1. Peserta, yang terdiri dari Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat yang diundang secara resmi.
  2. Undangan, yang terdiri dari paling sedikit :
  • unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;'
  • tenaga pendamping profesional (TPP);
  • babinsa; dan
  • bhabinkamtibmas.
Ketua BPD bertindak selaku pimpinan Musyawarah Desa dan salah satu dari anggota BPD dan/atau unsur masyarakat ditunjuk sebagai sekretaris Musyawarah Desa. Dalam hal pimpinan berhalangan hadir, pimpinan Musyawarah Desa dapat digantikan oleh Wakil Ketua BPD atau anggota BPD lainnya.


LANGKAH VI : MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RANCANGAN RKP DESA DAN DU-RKP 
(Pasal 47 - 48)


Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa. Kepala Desa dapat menetapkan Panitia Penyelenggara Musrenbangdes demi kelancaran proses pelaksanaannya.

Sebelum dilaksanakan pembahasan, Kepala Desa dapat mengajak peserta untuk membahas dan menetapkan tentang tata tertib yang mengatur tentang teknis/mekanisme penyepakatan prioritas rencana kegiatan dalam rancangan RKPDes agar nantinya prioritas rencana kegiatan yang disepakati merupakan kesepakatan bersama tanpa ada pihak yang merasa dicurangi maupun dikebiri.

Dalam pelaksanaannya Musrenbang Desa membahas dan menyepakati:
  1. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa;
  2. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; dan
  3. prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.
Pada tahap ini, Musrenbangdes merupakan forum untuk menetapkan prioritas rencana kegiatan yang sudah disusun oleh Tim Penyusun.


LANGKAH VII : MUSDES PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RKP DESA DAN DU-RKP (Pasal 49)


Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Dalam menggelar Musdes, BPD membentuk Panitia Musdes yang ditetapkan melalui Keputusan BPD dengan susunan antara lain :
  1. Ketua, adalah Sekretaris BPD;
  2. Anggota, terdiri dari unsur BPD, unsur Perangkat Desa, dan unsur LKD.
Musdes Pembahasan dan Pengesahan RKPDes ini diselenggarakan untuk menetapkan rancangan RKPDes dan DU-RKP serta mengesahkan rancangan RKPDes menjadi RKPDes melalui Peraturan Desa (Perdes) yang ditandatangani secara langsung oleh Kepala Desa dan BPD.


Berikut ini adalah Outline/Sistematika RKP Desa Tahun 2023


--------------------===============--------------------

DISCALIMER :
Mekanisme/tahapan penyusunan RKP Desa bisa saja berbeda di tiap-tiap Kabupaten/Kota. Mekanisme/tahapan yang penulis gunakan merupakan mekanisme/tahapan yang digunakan di Kabupaten Jember melalui Surat Edaran Kepala DPMD Jember No : 414.1/ 585 /35.09.321/2022


Video YouTube teknis input RKPDes Berbasis SDGs Desa
Klik Gambar YouTube 👇


-------------------------------------------------------------------


Post a Comment

0 Comments