Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka BUM Desa wajib melakukan penyesuaian bentuk organisasi/lembaga menjadi Badan Hukum. PP 11 tahun 2021 ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang salah satunya mengatur tentang mekanisme dan proses pendaftaran badan hukum BUM Desa. Pendaftaran badan hukum hukum BUM Desa ini difasilitasi oleh Kementerian Desa PDTT melalui portal bumdes.kemendesa.go.id
BUM Desa melakukan login pada website pendaftaran melalui Sistem Informasi Desa Untuk username dan password silakan menghubungi Pendamping Desa ya.....
Sebelum melakukan pendaftaran nama, perlu dipastikan bahwa untuk nama BUM Desa wajib memperhatikan ketentuan :
- Tidak sama atau menyerupai nama BUM Desa/BUM Desa Bersama lain, lembaga pemerintah, dan lembaga internasional;
- Diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
- diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan tujuan, serta usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
- Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
- Tidak mengandung bahasa asing.
Setelah login kawan-kawan bisa melakukan klik Proses pada menu Pengajuan Nama
Langkah selanjutnya adalah kawan-kawan mengisikan data pengajuan nama BUM Desa. Data ini terdiri atas :
- Nama BUM Desa;
- Email BUM Desa;
- Nama Kepala Desa;
- NIK Kepala Des;
- No. HP Kepala Desa; dan
- Alamat Kantor BUM Desa.
Setelah terisi semua, centang Pernyataan dan Submit Pengajuan Nama yang ada dibawah, lalu klik Save
Setelah itu kita tinggal menunggu hasil verifikasi nama oleh Kementerian Desa PDTT. Biasanya proses ini memakan waktu kurang lebih selama 3-7 hari kerja.
Jika pengajuan nama sudah disetujui, maka kawan-kawan bisa bisa mengunduh/mencetak hasil Pengajuan Nama BUM Desa yang dikeluarkan oleh Menteri Desa PDTT.
Catatan : Bahwa setelah BUM Desa mendapatkan nomor pendaftaran nama BUM Desa, kewajiban BUM Desa adalah melakukan pengajuan sertifikat badan hukum maksimal 40 (empat puluh) hari dari tanggal dikeluarkannya persetujuan nama.
II. MUSYAWARAH DESA PENDIRIAN BUM DESA
Setelah mendapatkan nomor pendaftaran Nama BUM Desa, langkah selanjutnya adalah melaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka pendirian BUM Desa. Jika BUM Desa sudah terbentuk sebelum PP 11 Tahun 2021 ditetapkan, maka pendirian disini adalah penyepakatan/penetapan penyesuaian BUM Desa terhadap ketentuan yang ada. Musyawarah Desa ini membahas dan menyepakati tentang ketentuan Anggaran Dasar BUM Desa. Hal yang paling penting dalam PP 11 Tahun 2021 ini adalah :
- Penetapan jenis usaha BUM Desa yang didasarkan pada kode KBLI, yang bisa ditemukan melalui https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko;
- Penetapan struktur organisasi BUM Desa, dimana terdiri atas Musyawarah Desa sebagai organisasi tertinggi, Penasehat yang dijabat rangkap oleh Kepala Desa, Pelaksana Operasional yang disebut Direktur, dan Pengawas. Jika Pelaksana Operasional lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satu ditetapkan sebagai Direktur Utama. Jika Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satu ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Pengangkatan dan pemberhentian Pelaksana Operasional dan Pengawas ditetapkan melalui Musyawarah Desa;
- Masa bakti Pelaksana Operasional dan Pengawas adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan;
- Pembentukan Pegawai BUM Desa, yang terdiri dari Sekretaris, Bendahara, dan Pegawai Lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh Pelaksana Operasional. Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Lainnya ditetapkan oleh Pelaksana Operasional. Pegawai lainnya dapat dibentuk sesuai kebutuhan dengan nama Kepala Tata Usaha (KTU), Koordinator Usaha, atau sebutan lainnya;
- Penetapan besaran penghasilan Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas, dan Pegawai BUM Desa setiap bulannya;
- Pembagian Laba Usaha BUM Desa.
Catatan Penting : Berita acara musyawarah desa wajib dicantumkan Nomor Register
Contoh Struktur Organisasi BUM Desa
Contoh Berita Acara Musdes Pendirian BUM Desa
Setelah Musyawarah Desa diselenggarakan, maka Kepala Desa bersama dengan BPD menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUM Desa dengan lampiran Anggaran Dasar.
Contoh rancangan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa
Contoh lampiran Anggaran Dasar
Setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa, maka Kepala Desa wajib menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Anggaran Rumah Tangga BUM Desa yang mengatur tentang Pegawai BUM Desa.
III. PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM KERJA BUM DESA
Setelah mendapatkan dilaksanakan musyawarah Desa dan ditetapkannya Peraturan Desa tentang pendirian BUM Desa beserta lampiran Anggaran Dasarnya, maka langkah selanjutnya adalah Pelaksana Operasional menyusun Rencana Program Kerja BUM Desa. Rencana Program Kerja BUM Desa ini sekurang-kurangnya terdiri dari :
- Profil BUM Desa;
- Evaluasi Kinerja Tahun Sebelumnya;
- Rencana Kerja;
- Rencana Kerjasama; dan
- Rencana Kegiatan dan Kebutuhan.
A. Profil BUM Desa
Profil BUM Desa ini terdiri dari :
- Visi misi BUM Desa;
- Struktur organisasi dan Daftar SDM;
- Kepemilikan Modal BUM Desa
B. Evaluasi Kinerja Tahun Sebelumnya
Evaluasi ini adalah potret pelaksanaan BUM Desa tahun seblumnya yang menjelaskan tentang :
- Kondisi Internal. Adalah potret kondisi internal tercermin pada Sumber Daya Manusia (Pengelola), Perkembangan Usaha BUM Desa, dan Kondisi Keuangan;
- Kondisi Eksternal. Yaitu menjelaskan tentang Tantangan Usaha, Potensi, Peluang, dan Prospek Usaha.
C. Rencana Kerja
Secara umum, rencana kerja ini menjelaskan tentang sasaran perusahaan, strategi dan kebijakan yang terbagi atas :
1.Matriks Rencana Kerja.
Matriks rencana kerja berisi tentang program/kegiatan, alokasi dan sumber anggaran, output kegiatan, indikator keberhasilan, serta rencana waktu pelaksanaan.
Contoh Matrik Rencana Kerja
2. Proyeksi Laba Rugi
Proyeksi ini adalah membandingkan antara Rencana Kerja dan Anggara Perusahaan (RKAP) Tahun Mendatang dengan RKAP Tahun Terakhir. Sehingga dapat diperoleh gambaran laba rugi usaha kedepan.
Contoh Proyeksi Laba Rugi
3. Proyeksi Beban Pokok Penjualan
Proyeksi ini menggambarkan akan beban produksi usaha BUM Desa dari RKAP Tahun Mendatang dengan RKAP Tahun Terakhir
4. Proyeksi Neraca
Proyeksi ini menggambarkan atas Laporan Keuangan/Neraca dari RKAP Tahun Mendatang dengan RKAP Tahun Terakhir
5. Proyeksi Arus Kas
Proyeksi ini adalah gambaran arus kas usaha dari RKAP Tahun Mendatang dengan RKAP Tahun Terakhir
Contoh Proyeksi Arus Kas
6. Rencana Investasi Tahun Mendatang Konsolidasian
Rencana investasi ini merupakan rencana perolehan aset tetap berwujud maupun tidak berwujud dari RKAP Tahun Mendatang dengan RKAP Tahun Terakhir
7. Proyeksi Sumber Dan Penggunaan Dana Tahun Mendatang Konsolidasian
Proyeksi ini menggambarkan rencana sumber pembiayaan dan penggunaan dana dari RKAP Tahun Mendatang dengan RKAP Tahun Terakhir
D. Rencana Kerjasama
Rencana Kerjasama BUM Desa ini terbagi atas :
1. Rencana Kerjasama Usaha
Rencana kerja sama usaha mengenai pihak-pihak yang akan bekerja sama, sumber daya yang akan dikerjasamakan, besaran nilai investasi, bentuk kerja sama, dan proyeksi keuangan dan pembagian hasil usaha
2. Rencana Kerjasama Non Usaha
Rencana kerja sama non usaha mengenai pihak-pihak yang akan bekerja sama, sumber daya yang akan dikerjasamakan, besaran nilai investasi, dan bentuk kerja sama.
Contoh Kerjasama Non Usaha
E. Rencana Kegiatan dan Kebutuhan
Dalam pengembangan usahanya BUM Desa tentunya membutuhkan hal-hal pendukung, baik berupa perlengkapan, operasional, SDM, maupun peralatan. Pengembangan usaha ini tergambarkan dari :
1. Usaha/Barang/Jasa Yang Akan Dikembangkan
Melakukan inventarisasi rencana pengembangan usaha yang akan datang.
2. Kebutuhan Dari Usaha/Barang/Jasa
Kebutuhan yang akan digunakan dalam usaha berikut jumlah kebutuhan dan perkiraan harganya
4. Kebutuhan Tenaga Kerja
Gambaran perkiraan kebutuhan tenaga kerja dan perhitungan kebutuhan gaji
5. Analisis Persaingan Usaha
Merupakan analisa atas keunggulan dan kekurangan usaha pesaing dibandingkan dengan usaha BUM Desa
6. Strategi Pemasaran
Menjelaskan akan rencana dan kebutuhan akan promosi dan pemasaran usaha BUM Desa
7. Perkiraan Modal Usaha
Merupakan gambaran total akan total biaya yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan usaha
8. Perkiraan Perhitungan Keuntungan Usaha
Merupakan perhitungan rencana laba/rugi usaha atas rencana pengembangan usaha BUM Desa
9. Alokasi Laba Usaha
Merupakan besaran rencana pembagian keuntungan usaha berdasarkan rincian pembagian yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar
10. Perkiraan Return on Investment
Perhitungan rencana laba atau rugi atas investasi/rasio uang yang diperoleh atau hilang pada suatu investasi.
11. Kesimpulan Usaha
Merupakan kesimpulan atas rencana program kerja dalam masa yang akan datang.
Setelah Rencana Program Kerja disusun, maka Pelaksana Operasional BUM Desa menyusun Berita Acara Tentang Penyusunan Rencana Program Kerja yang ditandatangani oleh Penasehat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
Catatan : Bahwa berita acara penyusunan rencana program kerja wajib dicantumkan nomor register.
Contoh Berita Acara Penyusunan Rencana Kerja
Setelah dokumen rencana program kerja selesai disusun, langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan sertifikat badan hukum BUM Desa. Sertifikat Badan Hukum BUM Desa ini nantinya akan dikeluarkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kawan-kawan bisa langsung melakukan pengajuan dengan klik Proses pada kolom Pengajuan Sertifikat Badan Hukum
- Modal awal BUM Desa;
- Berita acara musyawarah Desa;
- Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUM Desa;
- Anggaran Dasar BUM Desa;
- Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
- Rencana program kerja BUM Desa dan Berita Acara penyusunan rencana program kerja.
Setelah semua diunggah, dibagian bawah mengisikan Jenis Bidang Usaha dengan cara menuliskan Kode Usaha sesuai dengan Kode KBLI yang tertera pada Anggaran Dasar. Setelah semua usaha ditambahkan, maka jangan lupa melakukan centang pada Dokumen Pendukung Lengkap, Isian Formulir dan pendukung sesuai ketentuan, dan Bertanggungjawab penuh terhadap isian dan dok pendukung. Setelah itu klik Submit Pendaftaran
Jika pendaftaran berhasil, maka kawan-kawan bisa mengunduh atau mencetak Sertifikat Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Maka dengan demikian BUM Desa sah telah menjadi Badan Hukum.
Selamat Mencoba....!!!
========== Contoh dokumen pengajuan badan hukum bisa diunduh disini ==========
1 Comments
Sangat bagus buat panduan untuk BUMDes mendaftarkan badan hukum...
ReplyDelete