Bangsalsari | 06 September 2022
Dalam rangka percepatan penurunan Stunting di desa, pemerintah Kecamatan Bangsalsari menggelar pertemuan bertajuk sosialisasi dan persiapan Rembuk Stunting Desa tahun 2022 bertempat di pendopo kantor Camat Bangsalsari.
Kegiatan yang diikuti oleh Kader Pembangunan Manusia (KPM), Ketua RDS (Rumah Desa Sehat), Sekretaris Desa, dan Bidan Desa di-wilayah Kecamatan Bangsalsari ini dimulai pada pukul 08.30 WIB yang dibuka oleh Camat Bangsalsari, Drs. Basukik. "Angka stunting di desa-desa di wilayah Kecamatan Bangsalsari harus segera diturunkan, karena itu menjadi prioritas nasional dan Dana Desa memfasilitasi hal itu, setidaknya 20% Dana Desa harus kita gunakan untuk menanganinya", ujar Basukik dalam sambutannya. Pada kegiatan ini hadir juga Kepala Puskesmas Bangsalsari, Dr. Ratna, yang turut memberikan sambutan tentang pentingnya penurunan stunting, khususnya di Desa.
Kegiatan sosialisasi yang difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kec. Bangsalsari ini bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan tentang maksud dan tujuan, serta teknis pelaksanaan Rembuk Stunting Desa.
"Rembuk Stunting merupakan aksi ke-3 dari 8 (delapan) rencana aksi percepatan penurunan stunting. Rencana aksi ini nantinya juga harus disusun oleh Desa sebagai bagian dari Konvergensi, ini merupakan amanah dari Perbup Jember 49/2021", ujar Pandu, yang merupakan salah satu TPP Bangsalsari.
Dalam pelaksanaan rembuk stunting, nantinya pemerintah Desa sesuai kewenangannya menggunakan basis materi dari aplikasi E-HDW, yang dikembangkan oleh Kementerian Desa PDTT, yang merupakan hasil pemantauan sasaran dan layanan yang dilakukan oleh KPM, serta hasil pemetaan dan analisis yang dilakukan oleh RDS. Oleh karena itulah mengapa keaktifan dan peningkatan kapasitas KPM dan RDS menjadi sangat penting.
Keluaran dari Rembuk stunting ini adalah untuk menyepakati prioritas usulan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting tahun berikutnya, dan melakukan evaluasi kegiatan pencegahan penurunan stunting di tahun berjalan. Rembuk stunting ini merupakan tahapan perencanaan yang terintegrasi dengan tahapan perencanaan pembangunan tahunan Desa, atau yang biasa disebut dengan RKPDes. Oleh karena itu perlunya semua pihak untuk berkomitmen dan mengawal hasil kesepakatan Rembuk Stunting sampai dengan proses penetapan APB Desa.
====================================
Materi dapat diunduh pada 👇
0 Comments